iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon anggota DPD RI. Perpanjangan dilakukan karena Verfak yang berakhir pada 26 Februari kemarin tidak selesai seusai jadwal.

Perpanjangan ini dilakukan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 120 Tahun 2023. Surat itu tentang penambahan waktu tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan minimal bakal calon anggota DPD di tingkat komisi pemilihan umum kabupaten/kota.

 Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan bahwa perpanjangan itu dilakukan 3x24 jam sejak berakhirnya masa verifikasi faktual di lampiran 1 PKPU nomor 10 tahun 2022. Sehinga apbila verifikasi berakhir pada 26 Februari, maka masa perpanjangan akan berkahir pada 1 Maret 2023 hingga pukul 23.59 Wib.

 “Kita sudah menindaklanjuti keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2023 tersebut. Dimana masa perpanjangannya 3x24 jam atau 3 hari yang akan berkahir pada 1 Maret nanti,” ujarnya, Selasa (28/2) kemarin.

 Apnizal menyebutkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan informasi ini kepada bakal calon anggota DPD. Kemudian memerintahkan kepada KPU Kabupaten/kota menindaklanjuti dan menyampaikan kepada LO dimasing-masing daerah sehingga bis dilakukan proses faktual.

“Sehingga bagi yang belum menyelesaikan faktual bagi teman-teman kabupaten/kota melalui PPK dan PPS silakan dilanjutkan,” ungkapnya.

Lantas apa penyebab perpanjangan harus dilakukan KPU? Mantan Komisioner KPU Tanjab Barat ini menyebutkan ada beberapa kendala yang dihadapi. Misalnya kondisi Sistim Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak maksimal sehingga meyebabkan proses verfikasi menjadi mepet.

 “Memang ada kondisi Silon yang tidak maksimal. Sehingga kawan-kawan itu terpepet waktu untuk melakukan faktualisasi,” sebutnya.

Kemudian ada juga bakal calon yang belum sempat menyelesaikan video. Ada juga tidak singkronnya data yang ada di Silon sehingga menjadi terhambat. “Ada aksesnya jauh dan sulit, sehingga videonya tidak bisa diselesaikan,” katanya.

 Menurut Apnizal, dalam melakukan verifikasi semua data yang diterima pihaknya mekanismenya harus melalui Silon. Sehingga apabila Silon belum menurunkan data, maka pihaknya tidak bisa melakukan verifkasi faktual. 

 “Mungkin dengan kendala teknis ini menjadi pertimbangan KPU RI untuk memperpanjang tahapan verifikasi faktual,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images