iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sudah selesai dilakukan.

Bahkan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tenag menunggu perbaikan lanjutan yang dilakukan partai politik dari 10 hingga 6 Agustus mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim, Nurwansyah mengatakan bahwa dari 488 Bacaleg yang didaftarkan hanya 432 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Pada pendaftaran dulu kita menerima 488 Bacaleg yang didaftarkan partai, pada masa perbaikan kemarin hanya 432 yang diperbaiki,” ujarnya.

Nurwansyah menyebutkan, dari jumlah itu artinya ada 56 Bacaleg yang batal mencalonkan diri. “Bacaleg tersebut bukan mengundurkan diri, tapi tidak diusulkan kembali dengan alasan berkas tidak memenuhi syarat,” katanya.

Hanya saja Nurwansyah tidak menyebutkan partai mana saja yang Bacalegnya batal maju di Pemilu 2024 mendatang. “Kita belum bisa sampaikan, saat ini kita masih menunggu hasil perbaikan lanjutan,” jelasnya.

Sebelumnya, DPC Partai Demokrat Kota Jambi mengganti 9 Bacalegnya. “DPC PD Kota Jambi, mengganti 9 orang Bacaleg di tahap pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg tanggal 9 Juli lalu,” kata Ferry Prayitno, Ketua Bappilu DPC PD Kota Jambi.

Sebanyak 9 orang tersebut terdiri dari dua orang bacaleg yang mengundurkan diri secara resmi dengan surat bermaterai. Kemudian tujuh bacaleg lainnya diganti oleh partai dikarenakan tidak melengkapi berkas dokumennya.


Berita Terkait



add images