iklan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memastikan bahwa empat bakal calon anggota legisaltif (Bacaleg) Provinsi Jambi bukan mengundurkan diri. Bawaslu memastikan bahwa keempat Bacaleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari KPU terkait bakal calon anggota legislatif yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut.

"Kami menerima ada bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang TMS terkait dengan syarat seperti status kerja di pemerintahan dan paket C," katanya.

Mantan ketua KPU Kota jambi ini menyebutkan, Bawaslu Provinsi Jambi tidak mengetahui jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

"Yang kami terima dari KPU mereka tidak memenuhi syarat bukan mengundurkan diri," katanya.

Selain itu, Wein mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat.
“Kita sudah lakukan verifikasi juga,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan pihaknya sudah menyurati partai politik untuk menggantikan Bacaleg yang TMS tersebut. "Sudah kita surati pada partai agar diganti,” katanya.

Dia juga mengatakan proses pergantian akan dilakukan pada 14 September mendatang. "Yang sudah TMS tidak bisa diperbaiki tapi di ganti," bebernya.

Kempat orang Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut yakni Syahirsah dari Partai Golkar, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dan dr Nadiyah dari Partai NasDem, serta Iqbal Linus dari PAN.


Berita Terkait



add images