iklan
"Dengan keluarnya edaran terbaru ini, maka Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19/EDR/HKU/2023 tanggal 8 Oktober dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Anak-anak esok hari Rabu (11 Oktober 2023-red) silahkan kembali belajar seperti biasa di sekolah masing-masing," jelasnya.

Walaupun telah berlaku pembelajaran di sekolah, Abu ingatkan kepada satuan pendidikan dan peserta didik untuk tetap menaati ketentuan yang berlaku dalam edaran terbaru tersebut.

"Sesuai isi edaran terbaru, kami imbau bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan untuk tetap menggunakan masker, serta mengurangi aktivitas luar ruang," sebut Abu bakar.

Lebih lanjut, Abu juga menjelaskan bahwa Pemkot Jambi tetap menyiagakan semua potensi yang diperlukan dalam upaya penanganan kabut asap di Kota Jambi, serta akan senantiasa memperbaharui informasi kepada masyarakat.

"Pemkot Jambi melalui Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi akan terus bekerja, memantau perkembangan kondisi asap, serta mengupdate informasi kepada masyarakat. Kita berharap bencana kabut asap segera usai dan semua kembali berjalan normal seperti sediakala," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images