iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan  pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Tahun 2023 terus diusut Kejari Sungai Penuh. 

Saat ini kasus tersebut masuk tahap penyidikan. Bahkan informasi dari Kejari Sungai Penuh,  sudah diperiksa sebanyak  30 orang saksi. 

Bahkan Kamis (30/11/2023),  penyidik memeriksa Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB). Ketiganya sudah 1 jam berada di ruangan pemeriksaan guna dimintai keterangannya. 

"Ada tiga yang diperiksa sekarang. Kalau tidak salah ketua, sekretaris dan bendehara. Sekarang masih pemeriksaan," ujar sumber di lapangan.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi.

 "Iya sebelumnya para ketua cabor / pengurus cabor dan pihak ketiga (diperiksa). Lebih kurang 30 orang diperiksa, " katanya.

Dia mengatakan pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Koni Sungai penuh 2023.

"Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan  pemberian dana hibah komite olahraga nasional indonesi (KONI) Kota Sungai Penuh Tahun 2023. Untuk saat ini belum (ada tersangka), masih mencari 2 alat bukti, " jelasnya.  

(hdp) 

 

 

 


Berita Terkait



add images