iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang oknum anggota PNS Kota Jambi bernama Hotnida Tampubolon dilaporkan ke Mapolresta Jambi atas kasus dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras.

Oknum anggota Satpol PP tersebut dilaporkan oleh korban yakni bernama Yuli (38) warga Jalan Urip Sumoharjo Rt 14, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Oknum anggota Satpol PP Kota Jambi tersebut dilaporkan ke Mapolresta Jambi pada Sabtu 02 Desember 2023 kemarin.

Dihadapan polisi, Yuli menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya.

Tanpa sengaja, salah satu teman korban yang juga bekerja di Satpol PP menawarkan beras. Saat itu, korban mengaku bahwa ia butuh sekitar 6 ton beras perbulannya.

Temannya lalu menginformasikan bahwa pelaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. Korban dan pelaku lalu berkomunikasi dan bertemu di rumah pelaku.

Setelah sepakat, korban lanjut mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023 lalu untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton dengan perjanjian keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan.

Namun setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras tak datang. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya lagi.

Setelah beberapa minggu, beras tersebut tidak kunjung dikirim oleh oknum ASN Satpol PP Kota Jambi. Korban pun mencoba untuk menemui secara baik-baik di rumah atau di tempat kerjanya.

Selain itu, korban juga menghubungi via pesan Whatsapp, akan tetapi semua hal itu tidak diindahkan dan pelaku tidak pernah bisa ditemui. Korban yang tidak senang, kemudian melaporkan masalah ini ke polisi untuk diproses secara hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat ini korban dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras sedang diperiksa.

"Nanti untuk korban kita berikan SP2HP untuk kronologisnya seperti apa," terangnya, Selasa (5/12).

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi membenarkan terkait adanya oknum ASN Kota Jambi yang diduga melakukan penipuan tersebut.

"Iya, benar ASN Pol PP, pindahan dari Dinas PPKB awal tahun 2023," sebutnya.

Saat ditanya, apakah oknum ASN Pol PP Kota Jambi ini akan dikenakan sanksi, disampaikan Feriadi, penipuan merupakan tindak pidana dan akan diproses oleh pihak kepolisian.

"Untuk pelanggaran UU ASN akan diproses secara internal di Satpol PP dan Inspektorat," katanya. (raf)


Berita Terkait



add images