iklan

JAMBIUPDATE.CO,- Kementerian Luar Negeri RI menegaskan kembali sikap pemerintah Indonesia mengenai ribuan pengungsi Rohingya yang sedang terdampar di Aceh. Indonesia, sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, meminta pertanggungjawaban dari negara-negara pihak konvensi tersebut untuk pemukiman kembali pengungsi atau resettlement.

Juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa penanganan masalah pengungsi saat ini, khususnya isu resettlement, sangat lambat. “Karena itu, kita meminta agar negara-negara pihak dalam Konvensi dan komunitas internasional menunjukkan tanggung jawab lebih terhadap upaya menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya ini,” katanya saat pengarahan pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.

Pemerintah juga terus bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional, kata Iqbal, khususnya Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) untuk menangani masalah ini. “UNHCR sudah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan fasilitas, menangani dan mempertimbangkan resettlement bagi para pengungsi,” ujarnya.

Kemlu menekankan bahwa fokus pemerintah pusat saat ini yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana yang terjadi bersamaan dengan pergerakan orang-orang Rohingya ke Aceh, yaitu penyelundupan dan perdagangan manusia


Berita Terkait



add images