iklan
Meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi PBB mengenai kejahatan transnasional. Hal ini berarti meski Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi, Indonesia wajib mencegah dan ikut memberantas dua tindak pidana tersebut.

“Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempersekusi para pelaku tindak pidana, baik penyelundupan maupun perdagangan manusia yang terjadi di dalam pergerakan pengungsi Rohingya ke Aceh,” tutur Iqbal.

Akar masalah yang harus diselesaikan, menurut Iqbal, adalah konflik di Myanmar yang saat ini belum selesai. Saat ini sedang terjadi konflik antara junta militer Myanmar melawan kelompok-kelompok pemberontak anti-junta yang melancarkan serangan terkoordinasi pada akhir Oktober, mengambil alih beberapa pos militer junta yang mengkudeta pemerintah Myanmar pada 2021 lalu.

“Indonesia akan melakukan semua kemampuannya untuk membantu agar konflik di Myanmar dapat segera diselesaikan dan demokrasi segera dipulihkan,” kata Iqbal.

Dia pun menyampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan mengangkat isu Rohingya sekaligus Palestina pada pertemuan PBB di Jenewa, Swiss pekan ini. (*)


Sumber: tempo.co

Berita Terkait



add images