JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), mengambil langkah tegas untuk memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tetap berpihak kepada petani.
BBS menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: WTP ke-14 Diraih, Wako Alfin Tegaskan Tata Kelola Keuangan Sungai Penuh Makin Solid
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan turun langsung ke lapangan untuk memantau harga pembelian TBS di tingkat pabrik. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawasi tata niaga sawit.
“Pemantauan akan kita lakukan langsung. Kita ingin memastikan tidak ada pabrik yang bermain harga dan merugikan petani,” ujar BBS.
BACA JUGA: Pemkab Muaro Jambi Sukses Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
Ia menegaskan, pengawasan harga sawit bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi petani yang sebagian besar menggantungkan penghasilan dari komoditas kelapa sawit.
BBS juga memastikan pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan tindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harga. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran hingga rekomendasi sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Jambi Timur
Langkah tersebut sejalan dengan peringatan Kementerian Pertanian yang sebelumnya mengungkap masih terdapat 139 PKS di berbagai daerah yang membeli TBS di bawah harga acuan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, menegaskan pemerintah membuka peluang pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Pemerintah pusat juga menyiapkan pelibatan Satgas Ketahanan Pangan apabila ditemukan pelanggaran serius di lapangan.
Selain itu, Kementerian Pertanian mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS kelapa sawit yang dinilai belum berjalan maksimal di sejumlah wilayah.
