JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 2.826.995 pemilih dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi, Senin (6/7/2026).
Dari total tersebut, Kota Jambi masih menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak, sementara Kota Sungai Penuh menjadi yang paling sedikit. Penetapan hasil pemutakhiran data pemilih tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2026.
BACA JUGA: Komplotan Jambret Spesialis Perhiasan Emas di Kota Jambi Diringkus, Sudah Beraksi di 7 TKP
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, bersama empat anggota KPU, yakni Yatno, Edison, Fahrul Rozi, dan Suparmin. Turut hadir anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian beserta jajaran Bawaslu lainnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Provinsi Jambi terdiri atas 1.425.853 pemilih laki-laki dan 1.401.142 pemilih perempuan, sehingga total mencapai 2.826.995 pemilih.
Jika dirinci berdasarkan kabupaten/kota, Kota Jambi menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, yakni 476.908 pemilih. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 336.137 pemilih, disusul Kabupaten Merangin 293.064 pemilih, Kabupaten Tebo 279.051 pemilih, Kabupaten Bungo 274.654 pemilih.
BACA JUGA: Pemprov Jambi fasilitasi Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia di Kantor dan Rumdis Gubernur
Kemudian Kabupaten Tanjung Jabung Barat 247.978 pemilih, Kabupaten Batang Hari 228.028 pemilih, Kabupaten Sarolangun 226.805 pemilih, Kabupaten Kerinci 206.533 pemilih, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 183.013 pemilih, dan Kota Sungai Penuh dengan 74.829 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban yang diamanatkan regulasi dan dilaksanakan paling sedikit setiap enam bulan sekali. Tujuannya agar data pemilih terus diperbarui sesuai perkembangan data kependudukan.
"Ini adalah hasil pemutakhiran semester pertama untuk tahun 2026. Pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir," ujar Fahrul.
Menurutnya, daftar pemilih yang ditetapkan bukan hanya berasal dari hasil kerja internal KPU. Data tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan berbagai instansi, terutama data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta masukan masyarakat yang dihimpun melalui KPU kabupaten/kota.
"Data ini bukan hanya hasil kerja internal KPU, tetapi juga hasil koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat," katanya. (aiz)
