iklan Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tirta Mayang Ditolak, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tirta Mayang Ditolak, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Perumda Air Minum Tirta Mayang Tahun Anggaran 2021–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (9/7/2026).

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakni Mustazal selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, dan Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Bawaslu Batang Hari Gelar Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang sebelumnya diajukan para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.

Hakim Ketua Tatap Urisma menyatakan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa. Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan telah masuk ke pokok materi perkara, termasuk mengenai dugaan adanya kerugian negara.

“Maka Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima atau ditolak. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian,” kata Majelis hakim.

BACA JUGA: Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Bupati Muaro Jambi Buka Rakor Percepatan Perizinan Perumahan

Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pembuktian.

“Saksi total ada 27 yang mulia, dan Ahli sekitar 4 orang,” kata Jaksa di Persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pembuktian pada 16 Juli 2026 mendatang.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kukuh menyatakan majelis hakim sependapat dengan tanggapan yang sebelumnya disampaikan JPU terhadap eksepsi para terdakwa.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026

“Dari putusan sela hari ini, Eksekusi dari terdakwa ditolak atau tidak diterima majelis hakim. Sebelumnya pada jawaban eksepsi kami menerangkan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa terlalu jauh masuk ke ranah pembuktian,” kata Jaksa Kukuh.

Terkait saksi dan barang bukti, JPU menyatakan seluruhnya akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperjelas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi.


Berita Terkait



add images