iklan
KPU Provinsi Jambi mengingatkan partai politik agar segera menyerahkan laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tahap ke-2. Pasalnya, laporan penggunakaan dana kampanye tahap ke-2 tersebut harus sudah diserahkan ke KPU paling lambat 2 Maret mendatang.

“02 Maret batas akhir pelaporan, baik itu pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi.

Ia menjelaskan, laporan dana kampanye tahap ke-2 yang harus disampaikan kepada KPU diantaranya yaitu, form DK1 (Dana yang bersumber dari pihak ketiga/penyumbang), form DK2 (pernyataan penyumbang), form DK3 (Sumbangan dana kampanye dari kelompok), form DK4 (pernyataan penyumbang), form DK5 (penyumbang dana kampanye dari badan usaha), form DK6 (pernyataan penyumbang dari badan usaha), demikian seterusnya sampai form DK12. Kemudian juga ada DK13 yang merupakan akumulasi dari laporan asal dana kampanye. “Itu untuk sumbangan dana kampanye periode 2” jelasnya.

Ditambahkannya, ini akan diaudit oleh Komisi Akuntan Publik (KAP). Jadi kewenangan untuk materi adalah KAP, dan KPU hanya verifikasi administrasi. Terkait kepengurusan dana kampanye itu dibuka tiga hari sejak ditetapkan peserta pemilu yaitu 11 Januari.

“Jadi bukannya itu ada perioderisasi, yang membedakan rekening khusus dengan laporan awal kampanye adalah perioderisasinya. Kalau rekening khusus dibuka sejak ditetapkannya peserta pemilu sedangkan laporan awal setelah dibuka rekening khusus dana kampanye,” tambahnya.

Jika sampai 02 Maret tersebut parpol belum menyerahkan laporan dana kampanye dari Caleg yang mereka usung, maka akan ada sanksi berat.

sumber: jambi eksrpes

Berita Terkait



add images