iklan
MUARATEBO, Bagi warga yang sudah mempunyai hak pilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dijamin untuk bisa menggunakan hak suaranya.

Para pemilih untuk Pemilu Legislativ 09 April ini akan diakomodir dengan cara dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK). Dengan syarat, mereka segara melaporkan hal tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke pihak desa masing-masing.

Anggota KPU Tebo, Azwar Anas kepada harian ini mengatakan bahwa bagi warga yang tidak terdaftar di DPT bisa melapor dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Yang memiliki hak pilih tapi tidak terdaftar di DPT masih memiliki kesempatan untuk memilih dengan melaporkannya ke PPS atau pihak desa,” katanya.

Setelah terdata oleh PPS atau aparat desa, nama-nama yang bersangkutan harus segera disampaikan ke KPU paling lambat 14 hari sebelum hari pencoblosan. “14 hari sebelum pencoblosan harus diserahkan oleh PPS atau Kades ke KPU kalau memang ada warganya yang melapor. Karena nama-nama tersebut akan diteruskan oleh ke KPU provinsi untuk di plenokan,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait