Masa untuk penyerahan laporan dana kampanye dari parti politik (parpol) ke KPU akan berakhir pukul 18.00 WIB Minggu (02/03).
Untuk itu, KPU Provinsi Jambi mewarning seluruh parpol untuk segera menyerahkan laporan tersebut. Jika sampa batas waktu yang telah ditentukan belum juga diserahkan, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, maka parpol bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
“Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada yang melapor, baru sebatas konsultasi. Terakhir menyerahkan Minggu,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi kepada wartawan.
Menurutnya, sebagian besar ada juga yang sudah datang menyampaikan berkasnya namun masih dikembalikan karena ada beberapa perbaikan.
Pihaknya juga sudah mengingatkan parpol untuk serius dan menyampaikan laporan dana kampanye dengan tepat waktu. Mengingat sanksi dari ketidakpatuhan terhadap aturan cukup berat. “Makanya, harus cepat. Masih ada waktu dua hari. Kita tunggu dan secepatnya disampaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012, ada tiga laporan yang diminta kepada partai politik yakni laporan sumbangan dana kampanye yang disampaikan secara periodik yakni di 27 Desember lalu dan periode kedua di 27 Maret.
Kemudian laporan rekening khusus dana kampanye dan terakhir adalah laporan dana awal kampanye. “Yang ada sanksinya adalah rekening khusus dan laporan awal dana kampanye. Sehingga tidak boleh dianggap main-main,” tuturnya.
Desy Arianto, Anggota KPU Provinsi Jambi lainnya menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemantapan jadwal kampanye. “Jadi adanya penyempurnaan, sebelumnya itu partai nomor urut 5, 6, 7 dan 8 yang duluan melaksanakan kampanye. Tetapi ada perubahan dari Jakarta itu berdasarkan nomor urut, jadi hari pertama itu partai nomor urut 1, 2, 3 dan 4. Hari kedua nomor urut 5 dan seterusnya,” tambahnya.
sumber: jambi ekspres