iklan PELANGGARAN : Bilboard milik salah satu Caleg yang diduga melanggar terpasang di Jalan Pattimura, Kota Jambi. Mendekati hari pemungutan suara 09 April, semakin banyak alat peraga kampanye Caleg yang bertebaran di Kota Jambi.
PELANGGARAN : Bilboard milik salah satu Caleg yang diduga melanggar terpasang di Jalan Pattimura, Kota Jambi. Mendekati hari pemungutan suara 09 April, semakin banyak alat peraga kampanye Caleg yang bertebaran di Kota Jambi.
Partai politik peserta Pemilu 2014 terkesan bebas melakukan pelanggaran. Buktinya, pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) semakin marak.

Selain pelanggaran terhadap lokasi pemasangan alat peraga, juga pelanggaran terhadap ukuran alat peraga. Sejumlah alat peraga berupa spanduk, baliho para Caleg tingkat kota, provinsi ataupun DPR RI dan DPD RI terlihat semakin banyak terpasang di Kota Jambi.

Anggota Panwaslu Kota Jambi, Adi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan masih banyaknya alat peraga kampanye yang melanggar. “Caleg itu supaya mentaati aturan, kalau kami sebagai penyelenggara sebatas wewenang kami itu sudah dilakukan. Apa yang sudah kami rekomendasikan ke KPU dan diteruskan ke partai, kebanyakan itu mandek di partai. Tidak sampai ke Caleg, soal balihonya yang melanggar,” ujarnya.

Dimana, larangan ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD dan DPD RI. Dalam peraturan tersebut, salah satunya memuat tentang penempatan alat peraga kampanye partai politik dan Caleg.

Alat peraga juga dilarang di pasang di tempat ibadah atau tempat umum lainnya. Seperti tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. “Itu menggangu keindahan kota,” tegas Adi.
--batas--
Dalam peraturan tersebut juga dibunyikan, peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di luar ruangan dengan ketentuan baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi satu partai politik untuk satu desa atau kelurahan.

Partai dan calon anggota DPD diperkenankan memasang bendera dan umbul pada setiap zona, atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. Sementara, calon anggota DPD RI juga diperkenankan memasang baliho atau papan reklame satu unit untuk satu desa, atau kelurahan atau tempat yang telah ditentukan.

Sedangkan untuk spanduk, dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter sebanyak satu unit pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

“Kita sekarang merangkum apa yang diinventarisir oleh kecamatan, mudah-mudahan dalam minggu depan ini sudah selesai. Karena banyak baliho yang dipasang baru lagi, nanti kita kaji dan direkomendasikan lagi,” tukasnya.

Lantas apa kesulitan Panwaslu dalam melakukan penindakan? ”Kalau penindakan tidak ada kesulitan hanya kewenangan kita sebatas rekomendasi. Sudah ditertibkan dipasang lagi, itu masalahnya,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images