SUNGAIPENUH, Baliho Caleg di Kota Sungaipenuh, Selasa (11/3) dibongkar paksa oleh Panwaslu dan Satpol PP.
Ketua Panwaslu Kota Sungaipenuh, Toni Indrayadi mengatakan, penertiban aribut kampanye melanggar dilakukan disepanjang jalan protokol di Dapil I Kota Sungaipenuh, yakni Kecamatan Sungaipenuh, Sungai Bungkal dan Pondok tinggi. “Penertiban diutamakan disepanjang jalan protokol dalam Kota Sungaipenuh,” katanya.
Selain baliho, spanduk yang melanggar pun ditertibkan. Seperti spanduk yang mengganggu lalulintas, terutama yang dipasang melintang di atas badan jalan dan spanduk yang dipasang di pohon. “Kalau melanggar ketentuan tetap kita turunkan, kita tidak tebang pilih,” tegasnya.
Selanjutnya penertiban akan dilakukan penertiban di Dapil II, yaitu Kecamatan Hamparan Rawang, Pesisir Bukit dan Kecamatan Kotobaru. Sementara pada hari ketiga akan dilakukan penertiban di Dapil III, Kecamatan Kumun Debai dan Kecamatan Tanah kampung.
“Semua Dapil dalam kota Sungaipenuh akan kita lakukan penertiban, makanya kita juga meminta kepada Satpol PP dalam membatu menertibkan,” sebutnya.
Kasi Ops Satpol PP Kota Sungaipenuh, Ade Saputra menyebutkan, guna penertiban baliho dalam kota Sungaipenuh pihaknya siap membantu Panwaslu. “Kita siap membantu kalau diminta Panwas, terutama baliho yang melanggar aturan dan ketentuan,” sebut Ade.
Selain itu, guna pengamanan dan suksesnya pemilihan legislatif mendatang, pihaknya juga menempatkan petugas Satpol PP disetiap Kecamatan dalam Kota Sungaipenuh. “Kita juga menempatkan petugas kita di Kecamatan untuk mengamankan Pileg,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres