iklan KAMPANYE AKBAR : Hasan Basri Agus (HBA) didampingi Teuku Syafria Mirza dan pengurus Demokrat saat melakukan orasi saat kampanye akbar di Merangin kemarin.
KAMPANYE AKBAR : Hasan Basri Agus (HBA) didampingi Teuku Syafria Mirza dan pengurus Demokrat saat melakukan orasi saat kampanye akbar di Merangin kemarin.
Kampanye akbar Partai Demokrat di lapangan Koni Bangko Kabupaten Merangin, Rabu (22/3) yang dihadiri puluhan ribu simpatisan berjalan cukup meriah. Kemeriahan bertambah dengan adanya grup band dari Jakarta Five Minute dan dua penyanyi dangdut Ayu Naila dan Morista.

Acara yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib itu dihadiri langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi jambi, Hasan Basri Agus (HBA). Meskipun tidak dihadiri jurkamnas, namun HBA mampu menggerakan massa yang hadir untuk bersama memenangkan Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif tahun ini.

Selain juga dihadiri Ketua dewan Penasehat Partai Demokrat Provinsi Jambi, Zulfikar Ahmad, Ketua DPC Partai Demokrat Merangin, Teuku Syafria Mirza dan seluruh Caleg Demokrat baik pusat, provinsi dan kabupeten Merangin, pengurus, kader serta simpatisan Partai Demokrat. Acara ini merupakan wujud persembahan Partai Demokrat untuk masyarakat Merangin.

Ketua DPD Demokrat Jambi, Hasan Basri Agus HBA mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal pemenangan Pemilu Legeslatif di Merangin. “Ini merupkan langkah awal untuk memenangkan pemilu legislatif di Merangin,” sebut HBA.

Dirinya juga berharap pada Pemilu kali ini, partai Demokrat bisa mendapatkan hasil yang terbaik di Kabupaten Merangin. “Kita berharap di Kabupate Merangin, bisa mendapat hasil yang terbaik buat Partai Demokrat,” pungkas HBA.

Acara yang dimulai dari pukul 14.00 Wib itu diawali dengan perkenalan para Caleg. Kemudain diteruskan dengan orasi politik dari HBA. Pada acara puncaknya, puluhan ribu massa simpatisan Demokrat dihentak dengan penampilan grup Band Five Minute.

Jika dilihat dari jumlah massa pada kampanye akbar kali ini, bukan hal yang mustahil, Demokrat akan memenangkan Pileg di Bumi Tali Undang Tambang Teliti ini.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait