iklan
Bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena alasan tertentu, tidak perlu khawatir akan kehilangan hak pilihnya. Mereka tetap bisa menyalurkan suaranya di TPS lain dengan mengurus formulir model A-5 dari PPS.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada wartawan kemarin. Menurutnya, mengacu pada PKPU  Nomor 5 yang mengatur hal tersebut, terdapat beberapa persyaratan, yang boleh pindah milih diantaranya adalah tugas belajar, melaksanakan tugas yang disertakan dengan surat perintah tugas.

Syarat lainnya apabila sakit dan dirawat di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit. Selanjutnya adalah narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan dengan surat keterangan sebagai menjalankan hukuman.

“Jadi pindah memilih ada kriteria-kriteria tersendiri, tidak semua orang, bisa pindah tempat memilih,”  ujarnya.

Untuk pindah memilih, pemilih diwajibkan untuk melaporkan pada PPS tujuan atau KPU Kabupaten dan Kota dengan melampirkan form model A5  (surat keterangan pindah memilih) dengan alasan pindah.

“ Jadi harus yang bersangkutan yang mengurus surat pindah memilih itu, tidak bisa digantikan. Kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit atau lainnya,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan untuk mengurus pindah milih juga tidak boleh dimobilisasi dengan kolektif. Diakuinya, setiap orang berhak memilih, meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPK. Pemilih tinggal membawa KTP atau KK untuk memilih dengan syarat harus memilih satu jam sebelum TPS ditutup.

Terpisah, Anggota KPU Kota Jambi, Hazairin saat dikonfirmasi soal adanya tahanan baru yang masuk ke LP Kelas II A Provinsi Jambi, menurutnya penyelenggara akan mengakomodir hak suaranya. Salah satunya seperti Syahrasaddin, Sekda Provinsi Jambi yang dijebloskan ke penjara Selasa (01/04) kemarin yang terseret dua kasus dugaan korupsi.

“Beliau (Sadin, red) inikan terdata di tempat tinggal sebelumnya. Ini kita upayakan yang terdata ini bisa menggunakan hak suaranya, hak suaranya akan diakomodir,” ujarnya.


       
sumber: Jambi Ekspres

Berita Terkait