HASIL Pemilihan Legislatif (pileg) 2014 yang dilaksanakan Rabu 9 April, akan diketahui tanggal 24 April mendatang. Ini dikatakan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto saat dihubungi via ponselnya, Rabu (9/4).
"Hasil pileg ini akan diketahui tanggal 24 April mendatang," ujarnya saat dihubungi berada di Sarolangun.
Dijelaskannya, pada tanggal 9 April ini pemungutan dan penghitungan suara harus selesai dilakukan di TPS. Tanggal 10 sampai 15 rekapitulasi ditingkat desa. "Kemudian rekapitulasi ditingkat kecamatan dilaksanakan tiga hari, yakni pada tanggal 16 sampai 18 April," sebutnya.
Selanjutnya, dikatakan mantan Ketua KPU Sarolangun ini. Pada tanggal 19 sampai 21 April rekapitulasi akan dilakukan di kabupaten kota. "Baru pada tanggal 22 sampai 24 rekap di KPU Provinsi Jambi," imbuhnya.
Saat ditanya kapan akan diketahui siapa calon yang terpilih? Desy mengatakan pada tanggal 24 April nanti sudah ketahuan caleg terpilh. Namun itu hanya untuk Provinsi Jambi saja, bukan untuk DPR RI.
"Untuk provinsi pada tanggal 24 itu sudah pleno dan ketahuan siapa calon terpilih, namun untuk di pusat KPU RI yang rekap. KPU provinsi mengirimkan hasil rekap ke pusat," tukasnya.
Dari Bungo dilaporkan, surat suara DPRD Kabupaten Bungo Dapil I, nayar ke TPS 02 SPB Lembah Kuamang. Sebanyak 120 surat suara untuk Dapil I diterima TPS ini. Karena tidak telitik, 96 surat suara sudah dilakukan pencoblosan oleh masyarakat. Kondisi ini menandakan tidak telitinya pihak TPS dan KPU Bungo.
Masyarakat Lembah Kuamang yang sudah melakukan pencoblosan sangat kecewa. “Mengapa bisa seperti itu. Maasyarakat yang sudah mencoblos juga tidak memperdulikan, berarti, mereka tidak ada pilihan,” kata salah seorang warga kepada media ini, Rabu (9/4).
Karena ada kesalahan itu, pemilihan di TPS 02 lembah Kuamang diulang. Waktu yang telah ditetapkan batas pencoblosan hanya pukul 13.00 WIB, ditambah menjadi pukul 16.00 WIB. Pemilihan ulang dilakukan setelah ada pengganti surat suara dari KPUD.
Ketua KPUD Bungo, Dailami, mengakui adanya kesalahan di TPS 02 Lembah Kuamang tersebut. Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung mengadakan rapat bersama saksi partai politik. Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa, surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 96 surat suara diganti. Sedangkan masyarakat yang telah mencoblos, dilakukan pencob;osan ulang. “Sempat di skor. Pencoblosan ulang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres