iklan
KPUD Prov Jambi akan melakukan Pileg ulang di dua kabupaten / kota, menyusul adanya surat suara yang salah Dapil. Sehingga, surat suara yang sudah dicoblos dianggap tidak sah. Pileg ulang akan digelar, Minggu, 13 April 2014 nanti.
 
Anggota Komisioner KPUD Prov Jambi, Desianto, TPS yang harus Pileg ulang adalah TPS 21, Kel Penyengat Rendah, Kec Telanaipura, Kota Jambi, dan TPS 10 di Kel Aur Gading, Kec Sarolangun, Kab Sarolangun.

Dua TPS itu akan Pileg ulang untuk memilih Caleg Kabupaten / kota saja. Batas waktu Pileg ulang ditentukan 10 hari setelah pemungutan suara serentak. Prosesnya sama dengan Pileg biasanya. Hanya saja, akan ada satu macam surat suara saja yaitu untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten / kota.

Petugas PPS-nya masih sama, namun Untuk di Sarolangun diganti, lantaran sudah melakukan pelanggaran.(*)


Reporter : Aldisaputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images