iklan

Pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk 4 TPS di Dapil Jambi Luar Kota (Jaluko), Kab Muarojambi, dipastikan akan diulang. Pasalnya, surat suara untuk Caleg DPRD kabupaten di 4 TPS itu tertukar dengan Dapil lain.

Divisi Logistik KPUD Muarojambi, Sudirman, mengatakan empat TPS yang akan Pileg ulang yaitu TPS 2 Desa Senaung, TPS 2 Desa Danau Sarang Elang, serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Mendalo Laut. Semuanya berada dalam Dapil Kecamatan Jaluko.

"Jadi, surat suara untuk Caleg kabupaten di empat TPS itu tertukar dengan kertas suara untuk
Dapil Kumpeh. Sesuai ketentuan, khusus untuk Pileg kabupaten, maka perhitungan suaranya dianggap tidak sah dan harus dilakukan pemilihan ulang. Jadwal untuk pemilihan ulang telah ditetapkan dilaksanakan, Selasa (15/04)", kata Sudirman, via ponsel, Sabtu (12/04) dini hari.

Surat suara Caleg DPRD kabupaten yang akan dicoblos warga pada pemilihan ulang nanti akan dikirim ke TPS pas menjelang pemilihan. Dipastikan kali ini tidak akan terjadi kekeliruan lagi. "Maklumlah, jumlah surat suara yang harus dilipat dan dikirim sangat banyak", sebut Sudirman.

Pemilihan ulang ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil perolehan suara untuk Caleg DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan, proses pemilihan akan berlangsung seperti biasa.

Dia mengharapkan warga yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tertib. Sehingga, proses pelaksanaan Pileg 2014 di Kab Muarojambi berjalan aman dan lancar.(*)



Redaktur : Joni Yanto.


Berita Terkait



add images