iklan
Selain adanya surat suara untuk Caleg kabupaten / kota yang tertukar atau salah Dapil di 4 TPS, pelaksanaan Pileg di Kab Muarojambi ternyata juga dinodai oleh praktik bagi-bagi uang  yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg. Kasus ini telah dilaporkan warga kepada Panwaslu.

Divisi Penanganan Pelanggaran pada Panwaslu Kab Muarojambi, Noveria, mengatakan pihaknya sekitar pukul 22.00 WIB malam tadi telah menerima laporan dari warga terkait kasus dugaan politik uang ini. Sebagaimana dilaporkan warga, kasus ini terjadi di Kel Pijoan, Kec Jambi Luar Kota (Jaluko).

Namun, siapa Caleg yang melakukan politik uang ini? Noveria enggan membeberkannya ke publik, dengan alasan pihaknya baru menerima laporan secara lisan dan sejauh ini belum ada bukti kuat untuk mengarah ke nama pelaku. Selain itu, pihaknya juga belum mengkroscek langsung ke lapangan.

"Kita belum bisa sebutkan nama pelakunya, tanpa bukti kuat. Itu terlalu dini dan kita tidak mau menuduh. Rencananya Sabtu besok kita akan gelar perkara. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan mengkroscek langsung laporan itu ke lapangan untuk menemukan bukti-bukti", kata Noveria, tadi malam.(*)



Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images