iklan
Sebanyak 10 TPS yang tersebar di Provinsi Jambi terpaksa melakukan pencoblosan ulang. Ini dikarenakan ada surat suara untuk DPRD kabupaten/kota yang salah Dapil.

Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, laporan sejauh ini pemungutan suara ulang dilaksanakan di Kota Jambi 1 TPS, Kerinci 2 TPS, Sungaipenuh 1 TPS, Sarolangun 1 TPS, Batanghari 1 TPS, Muarojambi 4 TPS. “Baru itu informasinya yang kita dapatkan,” katanya.

Mengenai logistik khususnya surat suara, menurutnya akan digunakan surat suara cadangan yang berjumlah 1.000 disetiap Dapil. “Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini dilakukan sesuai dengan surat edaran I nomor 306 dari KPU RI,” katanya.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto menambahkan, pemungutan suara ulang ini rencananya akan dilaksanakan pada 13 April mendatang. Diakui Desy, adanya surat suara yang terukar ini diketahui setelah ada yang menggunakan hak pilihnya dan sudah memasukkannya ke dalam kotak.

“Jika ada surat suara tertukar tapi diketahui sebelum dimasukkan ke dalam kotak, ini tidak termasuk. Karen apetugas sudah mengantisipasinya dengan menukarnya,” akunya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang, yakni di TPS 21 Kelurahan Penyengat Rendah digelar 13 April mendatang. “Rencananya hari minggu ini dilaksanakan pemungutan suara ulang,” katanya.

Terpisah, Anggota KPU Muarojambi, Suparmin menyebutkan, empat TPS yang diulang yakni TPS 2 Desa Sarang Elang, TPS 2 Senaung, TPS 1 dan 2, Desa Mendalo Laut. “Ada 4 TPS harus diulang pencoblosanya, hanya untuk DPRD Kabupaten saja, hal ini baru diketahui saat penghitungan suara, ada beberapa surat suara yang tertukar,” sebutnya.

Jika tidak ada halangan, lanjut Suparmin, berdasarkan kesepakatan bersama, Pemilu ulang ini dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2014. “Kita berharap, Pemilu ulang ini berjalan kodusif,” tukasnya.



sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images