iklan
MUARA BUNGO , Sebanyak 4.176 surat suara yang dinyatakan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh KPU Bungo. Pemusnahan surat suara ini dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangi KPU, Panwaslu dan pihak kepolisian.

4.176 surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara DPR RI sebanyak 941, DPD RI sebanyak 1.187, DPRD Provinsi 1.296 dan untuk DPRD Kabupaten Bungo Dapil I sebanyak 370, Dapil II 91, Dapil III sebanyak 111 dan Dapil IV sebanyak 180 surat suara.

“Kami sengaja memusnahkan surat suara rusak ini setelah proses distribusi dan pelaksanaan pencoblosan selesai diseluruh TPS. Tidak ada kendala, baik itu kekurangan, atau surat suara yang tertukar antar Dapil,” ujar Ketua KPU Bungo, Dailami Minggu (13/04).

Menurut Dailami, pemusnahan surat suara tersebut sekaligus untuk memberikan transparansi terhadap masyarakat terhadap proses perhitungan suara hasil Pileg. Sehingga tidak timbul kecurigaan dan kekhawatiran terjadinya kecurangan dalam proses perhitungan.

“Surat suara yang nantinya dikirim dari seluruh TPS, jumlah sesuai dengan aslinya. Tidak ada lagi kecurigaan rekayasa dalam proses perhitungan karena surat suara sudah dimusnakan dengan cara dibakar,” tegasnya.


sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images