Surat suara yang rusak pada Pileg 9 Aril lalu, hingga saat ini belum dimusnahkan oleh KPUD Prov Jambi. Anggota KPUD Prov Jambi, Fahmi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU pusat sebelum melakukan pemusnahan.
Biasanya pemusnahan baru bisa dilakukan 5 tahun mendatang, sebab semua surat suara yang dikategorikan sebagai dokumen negara nantinya bisa dijadikan alat bukti jika terdapat gugatan Pileg. Berapa sebenarnya jumlah surat suara yang rusak? Fahmi mengaku belum mendapat laporan dari KPUD kabupaten / kota.(*)
Redaktur : Joni Yanto.