PARTAI politik peserta Pemilu di Jambi menduga adanya permainan dalam proses rekapitulasi suara baik itu saat pleno ditingkat PPS maupun PPK.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Sopyan Ali misalnya, pihaknya menduga ada permainan saat proses pleno rekapitulasi di PPK Danau Teluk, Kota Jambi. “Dari hasil pleno PPK Danau Teluk, setelah kita bandingkan dengan tabulasi yang kita miliki itu terdapat perbedaan yang sangat jauh. Ada indikasi permainan ditingkat penyelenggara,” ujarnya, Rabu (16/4).
Oleh karena itu DPW PKB mewarning agar KPU dan Panwaslu mengawasi rekapitulasi baik ditingkat PPK maupun ditingkat PPS. “Karena ini sangat fatal, kalau ini memang terjadi DPW PKB akan membawa kasus ini ke nasional. Karena saya sudah melapor ini ke pusat terkait ini. Kami sudah kaji ini. Kita punya bukti. Kita akan laporkan juga tindak pidana Pemilu,” tegasnya.
Diakuinya, adanya perbedaan ini diketahui setelah dilakukannya penetapan perolehan suara masing-masing Caleg maupun partai politik di tempat tersebut. “Kita baru tahu setelah penetapan kemarin. Contohnya, ada indikasi suara PKB tidak dimasukkan, oleh saksi kita dikelurahan ketika ditanya kenapa tidak dimasukkan. Jawaban mereka lupa. Intinya kita ingain ketegasan dari penyelenggara baik KPU maupun Panwaslu. Penghitungan suara itu harus benar-benar,” akunya.
Lantas apakah ada proses saat pleno berlangsung? “Saksi kita sudah protes dan tidak menandatangani berita acara,” jawabnya.
Disinggung mengenai mengisi lembaran keberatan atau tidak, Sofyan tidak mengetahui sejauh itu. “Sampai sejauh itu saya tidak tahu saya. Tetapi tabulasi pembanding itu ada. Ini juga sudah kita laporkan ke Panwaslu,” tukasnya.
--batas--
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kota Jambi, Adi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada laporannya, bahkan banyak juga dari yang lain. Kebanyakan setelah kita cek C1 kita yang sesuai dengan punya KPU dengan punya partai atau Caleg itu banyak yang tidak cocok. Punya Caleg banyak yang salah,” sebutnya.
Adi menduga, saat proses pleno berlangsung, diduga ada saksi Caleg maupun parpol yang tidak mengikuti sampai selesai bahkan tidak hadir. Namun demikian, jika ada laporan pihaknya akan menindaklanjutinya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 27 tahun 2013, jika ada peserta Pemilu keberatan terkait dengan proses penghitungan perolehan suara bisa mengajukan keberatan melalui saksi yang diberikan mandat dalam forum pleno tersebut.
“Ini disemua tingkatan, baik PPS, PPK maupun KPU. Kemudian Panwaslu yang memberikan rekomendasi solusinya seperti apa, misalnya dengan membuka C1 atau hitung ulang. Ada berita acara keberatan yang harus ditandatangani oleh saksi. Kalau tidak ada tentu tidak ada keberatan. Yang berlaku sekarang itu forum pleno, ketika ada kejadian-kejadian itu diselesaikan dalam pleno itu,” katanya.
Soal lambannya proses pleno, diakuinya ini bukannya untuk mengulur-ulur waktu.” Memang butuh waktu yang lama karena rumit dan butuh ketelitian. Jadi tidak ada unsur kesengajaan. Saksi juga berhak mendapatkan rekapitulasi surat suara,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres