iklan
Anak di bawah umur yang masih duduk dikelas 3 SMP ikut nyoblos di TPS 17 Selamat, Telanaipura saat Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota 09 April kemarin.
    
Ini diketahui setelah Suparmin, warga Telanaipura melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kota Jambi. Menurutnya, anak tersebut mewakili kakaknya yang diketahui atasnama Wily Wijaya dengan Nomor DPT 220.

“Sudah saya tegur anak itu, saya tanyakan, kamu kan masih kecil, kok kamu ikut mencoblos?, dia menjawab kalau dirinya mewakili kakaknya dengan menunjukan kartu pemilihan tetapi dengan nama Willy,” ujar Suparmin kepada awak media, usai membuat laporan ini di Panwaslu Kota Jambi kemarin (16/4).

Hal ini menurutnya sudah ditanyakan ke KPPS saat itu, namun petugas di TPS hanya tertawa dan tidak menanggapi serius apa yang ia sampaikan tersebut.

“Jadi kedatangan saya ke Panwaslu untuk melaporkan kejadian ini, karena ini termasuk pelanggaran pidana. Dan kedepannya di TPS 17 lingkungan rumah saya itu, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran seperti itu, karena TPS 17 itu rawan terjadi pelanggaran,”  terang Suparmin.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroly saat dikonfirmasi mengaku kalau dirinya memang sudah mendengar kasus itu. Namun laporannya baru masuk.

“Dengan adanya laporan ini kita akan mengklarifikasi dulu laporan tersebut. Pertama siapa yang memilih di TPS 17 itu yang menggunakan kartu C6 milik orang lain. Karena itu sudah melanggar Pasal 310, juga dengan adanya laporan ini kita akan segera memeriksa saksi-saksi,” pungkas Maroly.



sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images