iklan
MERANGIN , Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu diwajibkan menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin, paling lambat 24 April ini.

Terkait laporan dana kampanye, KPU Kabupaten Merangin telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada 12 Parpol peserta Pemilu sejak sehari setelah pemilihan.

Sesuai aturan yang berlaku jika dalam kurun waktu yang disediakan tersebut, masih ada Parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya. Bisa menyebabkan Caleg dari partai bersangkutan yang telah memenuhi perolehan suara tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR maupun DPRD.

“Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan ke Parpol, agar segera menyampaikan laporan dana kampanye,”  ujar staf KPU kabupaten Merangin.

Hal ini juga di benarkan komisioner KPU Kabupaten Merangin, Adam Kurniawan. Dikatakannya penyerahan laporan dana kampanye ini meliputi penerimaan dan pengeluaran selama tahapan kampanye pada Pemilu 2014 ini.

Untuk jadwal penyerahan laporan dana kampanye, dikatakannya jelas tercantum pada lampiran nomor 8 huruf (b), point 3) PKPU nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Sesuai jadual yang telah ditetapkan, Parpol diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye mulai tanggal 10 sampai tanggal 24 April 2014, kita sudah menyampaikan pemberitahuannya kepada setiap Parpol,” ujarnya.

Hingga sejauh ini ada beberapa Parpol sudah mulao melaporkan, meski belum lengkap. “Sudah ada yang konfirmasi tapi belum lengkap, mungkin masih sibuk memantau suara Parpol dan Caleg,” tuntasnya.



sumber :Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images