Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad divonis pidana penjara satu tahun satu bulan oleh majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi.
Atas putusan tersebut, Kemas akan mengajukan banding. “Tiga hari selanjutnya kita akan mengajukan banding,” ujar Ramli Taha, penasehat hukum Kemas.
“Pak Kemas sudah berkonfirmasi dengan saya bahwa dirinya akan mengajukan banding,” tambahnya kepada koran ini.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan. Selain itu, mantan rektor dua periode itu juga dijatuhi pidana tambahan, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 660,258 juta lebih, diperhitungkan dengan pengembalian terdakwa Rp 1,098.517 miliar.
sumber: jambi ekspres