Residivis penipuan dengan modus emas palus, Rudi Hartono als Avek bin Nurhamzah (32) kembali ditahan oleh Polsek Pasar atas kasus yang sama.
Rudi yang bertempat tinggal di Jalan Puskesmas Putri Ayu RT 03 Kelurahan Legok Kec. Telanai Pura ini ditangkap pada Selasa tanggal 23 Juli, setelah salah satu korbannya bernama Anton Arginius melaporkan telah ditipu oleh Avek.
Kejadiannya yaitu di belakang Masjid Raya Kecamatan Pasar Jambi. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 900 ribu rupiah yang ditukar oleh pelaku dan seuntai kalung emas.
Dari penangkapan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita 4 surat surat-surat emas palsu dan satu kalung emas palsu serta dua dompet wadah emas.
Menurut keterangan dari polsek pasar, kronologis kejadian pelaku menipu korban dengan cara berpura-pura menemukan emas palsu yang dijatuhkan oleh seseorang. Kemudian pelaku mencari korban untuk ditipu dengan cara membeli emas palsu tersebut.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di polsek pasar selama masa pemerikasaan. Pelaku dijerat dengan PASAL 378 dengan hukuman 4 ahun penjara.
sumber: jambi ekspres