Berkas video dewan yang menyeret terhadap 34 anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 belum P21. Hal ini dikarenakan barang bukti kasetnya dibawa oleh Iskandar dan untuk melengkspi berkas sipelapor Iskandar Rais harus terlebih dahulu diperiksa.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (29/7). “Barang bukti kasetnya ada pada Iskandar Rais, kita terus berupaya mencari persembunyian yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, dikatakan Almansyah, pihaknya juga belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Sukarno anggota DPRD yang kini duduk di DPRD provinsi. “Semua berawal dari Iskandar Rias, bila Iskandar Rais sudah diperiksa ,maka kita akan periksa lainnya,” kata Almansyah
Menurut Almansyah pihaknya telah memebntuk tim untuk mengetahui keberadaan Iskandar Rais, serta meminta kepada masyarakat yang melihat agar segera melapor ke Polisi. “Kita telah siapkan tim untuk memantau keberadaan Iskandar, kalau ada masyarakat yang melihat bersangkutan ,segera laporan kepada kepolisian terdekat,” kata Almansyah.
Untuk diketahui, Polda Jambi terus melakukan pencarian terhadap Iskandar Rais, bahkan tiga kali panggilan dilayangkan, namun diabaikan.
Untuk diketahui, Iskandar Rais saat ini juga berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Ini setelah turunnya kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Iskandar Rais dalam kasus penipuan ratusan jutaan.
sumber: jambi ekspres