KUALATUNGKAL, Lantaran diberhentikan sementara oleh Bupati Tanjab Barat, Kades Pematang Lumut Kecamatan Betara, Hasan Basri Harahap, akan menempuh upaya hukum. Ia juga mengatakan dirinya di finah dengan adanya kejadian ini, karena secara hukum belum ada bukti sah ia melakukan kesalahan dan melanggar hukum.
"Ini fitnah, belum ada bukti bahwa saya melakukan kesalahan yang jelas dari pengadilan , dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, daya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,’’ ujarnya.
Sementara Kabag Pemdes Pemkab Tanjab Barat, Agus Makmun, membenarkan pihaknya melalui surat yang ditandatangani Bupati Tanjab Barat, Usman Ermulan, memberhentikan sementara Jabatan Kades Pematang Lumut, Harahap. ‘’Pemberhentian sementara Kades Pematang Lumut karena tersangka pembuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu warga, dan suratnya sudah dilayangkan ke pihak kecamatan,’’ paparnya.
sumber: jambi ekspres