iklan DITANGKAP : Kakek yang sudah berumur 54 tahun yang diamankan Polsek Pasar akibat judi Togel
DITANGKAP : Kakek yang sudah berumur 54 tahun yang diamankan Polsek Pasar akibat judi Togel
Kakek dua cucu Munir alias Mangcek (54) warga jalan Slamet Riyadi lorong Flamboyan Broni Jambi diamankan ke Mapolsek Pasar dikarenakan kedapatan menjalankan bisnis judi toto gelap (togel) diwarung kopiya di daerah pasar angso duo Jambi.

Mirisnya, kakek tersebut akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara, Bandar judi togel tidak  berhasil diamankan oleh aparat dan masih bebas berkeliaran.

Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefly Dian Candra Sik, melalu Kanit Reskrimnya, IPDA Heri Saputra membenarkan penangkapan tersangka atas nama Munir alias Mangcek dikawasan angso duo.

"Tersangka kita amankan karena kedapatan menjual togel diwarung kopinya di kawasan pasar angso duo Jambi,"jelas Heri.

Dari pelaku, petugas pun menyita beberapa barang bukti berupa, uang kertas senilai Rp 393 ribu yang diduga hasil penjualan togel. Selain itu, petugas juga menyita dua buah buku kupon kosong, empat buah kertas kupon yang telah terisi, satu lembar kertas rekapan nomor togel yang keluar, satu buah pena dan kalkulator serta satu buku mimpi.

”Tersangka kita amankan di jerugi besi guna pengembangan kasus untuk mengungkap siapa bandar besar dibelakanganya,” ungkap Heri lagi.

Dikatakannya saat di Mapolsek Ia melakukan bisnis togel ini dikarenakan tak dapat berkerja keras lagi Dan tak ada uang tambahan untuk keperluan lebaran nantinya. "Baru delapan bulanan lah saya jualan togel, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ungkapnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images