iklan DITANKAP : Pencuri BlackBerry saat ditangkap aparat kepolisian
DITANKAP : Pencuri BlackBerry saat ditangkap aparat kepolisian
Anggota Kepolisian Sektor Telanaipura belum lama ini berhasil menangkap seorang pelaku pencurian bernama Joni Saputra (28), warga Desa Tanjung RT 04 Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Ia ditangkap setelah ia melakukan pencurian di rumah milik Buana Bayu (42), warga Perumahan Permata Citra, Kecamatan Telanaipura, pada 7 Juni 2013 lalu.

Dalam aksinya ia melakukan seortang diri dengan cara membobol rumah korbannya pada saat malam hari, dikatakan Joni pada saat kejadian ia terpaksa mencuri dikarenakan dipepet hutang sebesar 800 ribu kepada temannya.

"Kami nekat maling tu mau bayar utang kami 800 ribu," ujarnya kepada wartawan.

Setelah berhasil mencuri pria beranak satu ini mengaku menjual handpone yang dicurinya sebesar 600 ribu.

Kasi Humas Polsek Telanaiputa, Aiptu Azwardi, mengatakan pada saat kejadian Joni berhasil membawa kabur sejumlah harta benda milik korban, seperti handphone BlackBerry , sebuah Ipad Samsung, sebuah handycam, serta uang tunai Rp 200 ribu.

"Dalam pengakuannya Joni masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela," ungkap Azwardi.

Setelah menerima laporan dari korban, Azwardi mengatakan pihaknya lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, Joni berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pelacakan lewat PIN BlackBerry milik korban yang dicurinya.

BlackBerry korban sendiri awalnya telah dijual Joni kepada orang lain. Setelah si pembeli dimintai keterangan, akhirnya Joni berhasil ditemukan.

"Kini untuk keperluan penyelidikan ia kami tahan dan terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," tukas Azwardi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images