Hukuman mantan Direktur PDAM Tirta Mayang, Agus Sunara berkurang setelah Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi tingkat banding memvonis Agus dan dua mantan bawahnnya, Mashudi dan Yulianto, masing masing satu tahun penjara.
Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan putusan hakim tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Majelis hakim Tipikor Jambi memvonis ketiganya dengan vonis bervariasi. Agus Sunara divonis hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan Yulianto diganjar satu tahun dan enam bulan penjara, sedangkan Mashudi hanya divonis satu tahun dan empat bulan penjara.
“Ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan,” jelas Mahfudin, Humas Pengadilan Negeri Jambi kepada
Jambi Ekepres.
Sebelumnya, Agus Sunara juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 211 juta, lalu Mashudi dan Yulianto masing-masing dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
sumber: jambi ekspres