iklan SIDANG : Belly J Picarima saat jalani sidang beberapa waktu lalu
SIDANG : Belly J Picarima saat jalani sidang beberapa waktu lalu
Putusan Pengadilan Tingkat Banding Jambi untuk Belly J Picarima, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Talang Duku Sungai Batanghari Jambi, telah keluar.

Vonis Banding
Penjara lima tahun
Denda sebesar Rp 300 juta subsidair dua bulan

Vonis Tipikor Jambi
Penjara lima tahun
Denda sebesar Rp 300 juta subsidair dua bulan
Uang pengganti Rp 150 juta subsidair dua tahun

Tuntan Jaksa
Penjara enam tahun
Denda sebesar Rp 300 juta
Uang pengganti Rp 150 juta

Lama waktu pidana penjara yang ditetapkan oleh pengadilan tidak berubah, yaitu lima tahun. Pidana denda yang dijatuhkan pun tidak mengalami perubahan yaitu, Rp 300 juta subsidair penjara dua bulan. Namun untuk hukuman membayar uang pengganti kerugian negara, tidak disebutkan ada.

"Pidana dipenjaranya lima tahun, dan denda Rp 300 juta dengan pengganti dua bulan," ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, minggu lalu.

Dalam sidang putusan sebelumnya, mantan Kepala Adpel Jambi, Belly J Picarima, dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair penjara selama dua bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 150 juta dengan subsidair dua tahun penjara.

Putusan majelis lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut hukuman enam tahun penjara. Belly terbukti bersalah dalam dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jambi, kerugian yang diakibatkan sekitar Rp 5,3 miliar. Proyek yang bersumber dana APBN itu pagu anggaran Rp 8 miliar, dan nilai kontraknya Rp 7 miliar. Hasil audit, proyek yang terealisasi nilainya hanya sekitar Rp 1,5 miliar.

sumber : jambi ekspres

Berita Terkait



add images