Kasus penipuan yang dilakukan Futri Resti Utami Putri Amoy dengan modus investasi bank kini bertambah. Setelah sebelumnya hanya satu korban melapor, saat ini sudah ada empat orang korban yang melapor.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo kepada wartawan. Menurutnya, tiga laporan masuk ke Polresta Jambi, sedangkan satu laporan lainnya di Polda Jambi. “Laporannya masih kita proses,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Amoy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP B/247/IV/2013/SPK I tgl 4 april 2013. Penangkapan tersangka dilakukan pada 25 Juni lalu disebuah apartemen di daerah Tanjung Duren, Jakarta.
Putri Amoy mengaku sudah lebih kurang satu tahun melakukan aksi penipuan terhadap korbannya, yang merupakan nasabah bank. Aksi penipuan yang dilakukannya bermula saat ia bekerja sebagai SPG disalah satu bank. Dengan pekerjaan tersebut, ia biasa menawarkan investasi uang kepada nasabah dengan iming-iming hadiah seperti handphone, motor, dan mobil.
sumber: jambi ekspres