iklan JADI SAKSI : AM Firdaus saat jadi saksi di pengadilan Tipikor Jambi 
dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktiv Setda Provinsi Jambi.
JADI SAKSI : AM Firdaus saat jadi saksi di pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktiv Setda Provinsi Jambi.
Waktu penahanan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi tahun 2009-2011, AM Firdaus, habis pada akhir bulan Agustus ini. Apabila sampai dengan batas waktu berkas belum dilimpahkan ke pengadilan, maka tersangka akan dibebaskan.

”Waktu penahanan habis tanggal berapa, saya gak ingat. Tapi perpanjangan penahanan dari ketua pengadilan habis bulan Agustus ini,” ujar Ramli Thaha penasehat hukum tersangka, saat dihubunggi melalui via ponsel, Selasa (13/8) kemarin.

”Kejaksaan harus buktikan dalam waktu 30 hari, dan berkas harus dilengkapi. Kalau tidak lengkapi, maka Pak Firdaus akan bebas demi hukum,” lanjutnya. Pihak penasehat hukum, sampai saat ini belum menerima pemberitahuan tentang habisnya penahanan ataupun sidang, untuk AM.

Penahanan mantan Sekda Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu dilakukan sejak 27 Mei 2013. Perpanjangan penahanan kemudian dilakukan selam 40 hari, dari 16 Juni-25 Juli 2013. Pihak penyidik kemudian mengajukan perpanjangan penahanan melalui Pengadilan Negeri Jambi, dan dikabulkan. Penahanan kemudian diperpanjang selama 30 hari.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images