iklan Udin (27), pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polresta Jambi. (Foto: Aldi Saputra)
Udin (27), pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polresta Jambi. (Foto: Aldi Saputra)
Tak jera-jeranya. Saharudin alias Udin bin Wahab  (27), warga Lagan Ulu, Kab Tanjung Jabung Timur, kembali meringkuk di balik jeruji besi. Sebelumnya dia juga pernah ditahan karena mencuri sepeda motor, lagi kini dia ditangkap dengan kasus yang sama.
 
‘’Udin beraksi dengan modus mengintai calon korban terlebih dahulu. Korban lengah meninggalkan motor tanpa mencabut kuncinya’’, kata Kanit Reskrim Polresta Jambi, Iptu Arip, kepada sejumlah wartawan. 
 
Ini kali kedua Udin ditangkap. Dia ditangkap, Senin (13/8) malam, saat berusaha mencuri motor Revo hitam BH 5781 NC di dekat warung nasi uduk Sangkuriang di jalan Adam Malik, Kel Handil Jaya, Kec Jelutung. Udin dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 
 
Sementara itu, kepada para wartawan, Udin mengatakan motor yang dia curi rencananya akan dijual seharga Rp 3 juta. Sebenarnya sehari-hari dia bekerja di tempat membuat perabot. ‘’Kami intai 1 jam lamanya. Pukul 19.30 WIB baru kami beraksi. Setelah berjalan 2 meter, ternyata ketahuan. Aku jatuh dan ditangkap massa’’, ungkapnya.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto. 

Berita Terkait



add images