iklan <p style= 7 kali keluar-masuk penjara tak membuat pelaku Curanmor ini jera. Justru sebaliknya, aksi malah menjadi-jadi.

">

7 kali keluar-masuk penjara tak membuat pelaku Curanmor ini jera. Justru sebaliknya, aksi malah menjadi-jadi.

Polresta Jambi berhasil membekuk tersangka pencurian sepeda motor Supra X 125 BH 4573 GR, Senin (19/08) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangkanya Sirajudin (38), warga Lebak Bandung, Kota Jambi. Pinggangnya terpaksa dipukul petugas karena mencoba melarikan diri.

Kanit Buser Polresta Jambi, Iptu Arip, mengatakan penangkapan berawal dari informasi tentang adanya pencurian sepeda motor di kediaman Supriadi, warga Simpang Ahok. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Selang 3 jam kemudian, tim Buser berhasil menangkap Sirajudin di daerah Kebun Handil sedang asyik minum kopi di warung dengan motor curiannya. Iptu Arip membeberkan, Sirajudin adalah residivis pencuri sepeda motor.

Sebelumnya dia pernah 7 x masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir dia keluar pada 2010 lalu. Arip menambahkan, barang bukti dan tersangka selanjutnya akan diserahkan ke Polres Murojambi. Sebab, TKP kasus ini termasuk dalam Kab Muarojambi. ‘’Jadi, ini yang kedelapan kali dia melakukan Curanmor’’, ungkapnya 

Sirajudin, kepada para wartawan mengaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci T.   Motor terakhir terparkir di depan rumah korban dan telah 2 bulan dia intai. Naas, dia ditangkap saat sedang menunggu temannya di Handil, yang rencannya akan membeli motor curian itu seharga Rp 2 juta.

‘’Nunggu yang beli datang, langsung ditangkap,’’ ungkapnya 

Pelaku saat ini diamankan di Polresta Jambi bersama barang bukti 1 buah kunci T dan satu motor Supra X 125 hitam BH  4573 GR. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Reporter       : Aldi Saputra.
Redaktur      : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images