iklan TERSANGKA : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop di SMA Titian Teras, Kurnia usai jalani pemeriksaan.
TERSANGKA : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop di SMA Titian Teras, Kurnia usai jalani pemeriksaan.
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras tahun 2012, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP, yakni lebih dari Rp 250 Juta.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah sat dikonfirmasi kemarin (21/8). “Hasil Audit BPKP, penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 255.203.216,”ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka, Almansyah mengatakan saat ini masih satu orang, yakni Nia Kurniasih, dari PT Borneo Nusantara, selaku rekanan dalam proyek pengadaan laptop tersebut. "Tersangka baru tunggu perkembangan dari jaksa, atau persidangan nanti," katanya.

Untuk diketahui, proyek pengadaan laptop ini menggunakan anggaran Disdik Provinsi Jambi sebesar Rp 552.478 juta. Terkait kasus ini, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 48 unit laptop merek Libera, yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi di SMA Titian Teras.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images