iklan SIDANG : Muchtar Muis akan segera jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi.
SIDANG : Muchtar Muis akan segera jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi.
Muchtar Muis, mantan Wakil Bupati Muarojambi yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi. Akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan terdakwa.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Mahfudin kepada wartawan mengatakan, Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTD Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi, senilai Rp 4 miliar akan menjalani sidang lanjutan, Senin 28/8.

”Majelis Hakim persidangan ini, untuk Ketua majelis Eliwarti, sedangkan untuk anggota Mansyur dan Elisa floren,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (23/8).

Sebelumnya majelis hakim yang menangani kasus Mukhtar Muis diketuai Nelson Sitanggang. Namun karena Nelson sudah tidak di Pengadilan Negeri Jambi.”maka ketua majelis hakim diambil alih oleh hakim Eliwarti,” kata Mahfudin.

Disebutnya lagi, Dari pihak jaksa telah mengajukan surat untuk melanjutkan persidangan mantan Wakil Bupati Muaro Jambi.” Kalau jaksa sudah mengajukan berarti yang bersangkutan sudah sehat.,” sebutnya.

Sudah setahun lebih persidangan Muctar Muis ini ditunda dengan alasan penasehat hukum maupun jaksa tidak menghadirkan mantan wakil Bupati Muarojambi tersebut adalah karena alasan terdakwa masih sakit.

Namun belakangan, didapat gambar bahwa yang bersangkutan ternyata sudah bisa berjalan-jalan ke luar rumah. Didapat beberapa gambar dengan waktu yang berbeda.

Sidang terakhir Muctar Muis Maret 2012 lalu memang sempat heboh, karena Muchtar Muis tiba¢ ¬tiba lemas dan penyakit jantungnya kambuh dalam persidangan. Sehingga Muchtar Muis harus dibawa ke ruang ICU RSUD Raden Mataher.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images