iklan
Dua orang oknum polisi dan dua orang sipil yang terlibat perampokan terhadap  Andi warga Desa Sungai Gelam, Muarojambi akhirnya diringkus Sabtu (24/8) kemarin.  Diringkusnya empat pelaku tersebut setelah aparat melakukan pengembangan dari Ahmad Hairudin (25) warga desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai gelam yang lebih dulu berhasil ditangkap.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ayi Supardan saat dikonfirmasi kemarin (24/8) mengatakan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota Polresta Jambi. "Anggota Polresta, kita juga akan mengirim surat kepada bapak Kapolresta untuk klarifikasi, apakah benar anggota Polresta," katanya.

Dikatakan Ayi, oknum polisi tersebut diajak oleh rekannya untuk menagih hutang. "Jadi, oknum  anggota polisi ini dibawa temannya untuk nagih hutang, akan tetapi maksa, namanya mau lebaran," kata Ayi.

Saat ditanya mengenai penggunaan senjata api oleh oknum polisi tersebut, Ayi mengatakan akan mendalami kasus tersebut. "Masih butuh pendalaman, apakah senjata tersebut, digunakan atau tidak, senjata itu untuk membuktikan bahwa dia anggota Polisi," kata Ayi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahmad Hairudin (25) warga desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai gelam berhasil diamankan oleh anggota buser Polsek Sungai Gelam setelah melakukan aksi perampokan mengunakan senjata api dirumah Andi di desa Sungai Gelam.

Ahmad Hairudin ditangkap pada Selasa malam (20/8) sekitar pukul 20.00 wib di dalam kebun di desa Ladang Panjang, Ahmad Hairudin diamankan oleh anggota Polsek Sungai Gelam setelah berhasil melakukan aksinya dan membawa uang korban sebesar Rp 4 juta.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images