iklan
Selangkah lagi Sinwan, Wakil Bupati Batanghari, akan naik jabatan menjadi bupati menggantikan posisi Abdul Fattah yang kini tersandung kasus korupsi pengadaan mobil Damkar 2004. Surat pemberhentian sementara Abdul Fattah sebagai bupati sudah diajukan Pemprov Jambi ke Mendagri.

Sesuai dengan UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, proses hingga disahkannya surat pemberhentian tersebut paling lama 30 hari. Begitu surat pemberhentian Fattah turun dari Mendagi, sesuai dengan ketentguan UU tersebut, maka Sinwan selaku wakil bupati selanjutnya akan menjalankan tugas sebagai bupati.

Dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan, jika kepala daerah diberhentikan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(*)

Reporter  : Aldi Saputra
Redaktur  : Joni Yanto.

Baca Berita Terkait Gubernur Usulkan Fattah Diberhentikan

Berita Terkait



add images