Anggota Kepolisian Sektor Jambi Selatan berhasil meringkus Hengky Maryanto (33), warga Singkut, Kabupaten Sarolangun, satu dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang pada Sabtu (24/8) lalu diaerah Jalan Bangau II RT 11 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Dudi Novery, Senin (2/9), mengatakan pelaku atas nama Hengky ditangkap Selasa (27/8) lalu, di daerah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Menurut Dudi, Penangkapan pelaku ini merupakah hasil penyembangan, setelah kita mendapatkan laporan atas nama Siswanto. Saat ini rekan pelaku yang berinisial BB masih kita cari
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," ungkapnya.
Pelaku sendiri saat dikonfirmasi ia memang melakukan pencurian tersebut, dan dikatakannya ia hanya diajak temannya untuk melakukan aksinya tersebut.
"Kami hanya diajak kawan kami pak, tugas kami pun cuma menjaga keadaan diluar," tuturnya.
Motor hasil curiannya tersebut langsung dibawanya pulang kerumah dan di kasihkan ke istrinya.
"Kami memang dak punya motor, dibawa kerumah lah," ujarnya.
Selain itu pelaku, yang pada tahun 2001 lalu juga pernah dipenjara karena kasus penggelapan, saat ditanyai wartawan mengaku sebelum kejadian baru satu minggu berada di Kota Jambi, dan bekerja sebagai sopir angkot.
"Baru lah kami dijambi dan kami juga pernah masuk, kasus penipuan," ujar pelaku, yang ditemui di Polsek Jambi Selatan.
Lanjutnya dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Jupiter Z tanpa nopol milik korban. Selain itu, diamankan sebuah besi pipih sepanjang 8 cm, yang didunakan untuk mengambil motor korban.
"Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
sumber: jambi ekspres