Kepolisian Sektor Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi Selasa (03/09) kemarin, menggelar rekontruksi kasus penganaiayaan yang dilakukan pelaku Adi (18), yang menyebabkan kematian terhadap korbannya Yanto (60), warga Desa Lopak Alay, Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi
Ada 24 Adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan sesuai berita acara. Rekontruksi yang sesuai jadwal sekira pukul 10.00 WIB molor menjadi pukul 11.00 WIB, karena keterlambatan pihak Kejaksaan.
Rekonstruksi yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian ini berlangsung dengan lancar, sejumlah anggota Polres Muaro Jambi dan Polsek Kumpe Ulu berseragam dilengkapi dengan senjata api laras panjang, anggota tersebut melakukan pengaman jalannya rekontruksi, hanya ada sejumlah keluarga korban yang tampak kesal terhadap pelaku.
Kapolsek kumpe Ulu IPTU Eko Budi, mengatakan rekontruksi dilakukan sesuai dengan petunjuk jaksa dan dilakukan sebanyak 24 adegan.
"Aksi penganiayaan itu dilakukan tersangka motifnya karena ia tidak terima di tegur oleh korban, pemicu itu kemudian keduannya sempat terjadi cek cok, kemudian terlibat perkelahian," ungkap kapolsek saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Urutan Rekontruksi Pembunuhan
1.-- Pelaku membawa pacarnya ke kolam milik korban Yanto
2.-- Korban menghampiri pelaku dan menesehatinya agar tidak berpacaran di kolamnya.
3.-- Pelaku membawa pacarnya pulang saat pelaku sudah dijalan, pelaku beralasan ingin mengambil handpone yang tertinggal dirumah, setelah itu pelaku keluar dan bertemu lagi dengan korban yang masih membawa parang.
4.-- Sempat terjadi perebutan parang yang di bawa korban, namun korbannya terjatuh dan parang tersebut mengenai telinga korban.
5.-- Melihat korban yang tersungkur pelaku langsung menghabisi nyawa korban
sumber: jambi ekspres