Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU yang diadukan oleh Panwaslu Kota Jambi.
Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi mengatakan pemberitahuan penundaan jadwal putusan DKPP ini baru diterimanya menjelang tengah malam melalui SMS yang dikirimkan melalui salah satu staf DKPP. “Saya baru terima SMS pukul 22.40. sebelumnya SMS memberitahukan sidang putusan Rabu ini dikirim ke saya 12.35 di hari yang sama,” katanya.
Ia sendiri berharap apapun hasil dari putusan DKPP merupakan yang terbaik dan benar-benar berpihak pada kebenaran.
Terpisah, Humas DKPP Purnomo membenarkan jika untuk putusan KPU Kota Jambi ditunda. Hanya saja, ia tidak mengetahui alasan penundaan pembacaan putusan yang seharusnya digelar Rabu (22/11). “Kalau itu kurang tahu, bisa jadi belum siap,” ujarnya saat dihubungi via phonsel.
Ia juga bisa memastikan kapan akan dilakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut. “Belum ada jadwal baru. Paling minggu depan. Tapi itu belum pasti,” tukasnya.
sumber: jambi ekspres