iklan
Pergantian antar waktu (PAW) Sofyan Ali, Anggota DPR RI Dapil Jambi yang meninggal beberapa waktu lalu saat ini masih diproses di Setneg.

Bendahara Umum DPP Demokrat yang juga Korwil Jambi, Indrawati Sukadis kepada wartawan mengatakan, untuk SK pemberhentian tetap dan pengangkatan penggantinya ditandatangi langsung oleh Presiden RI. Untuk itu, proses PAW ini masih membutuhkan waktu. “Karena setelah Setneg nanti disampaikan lagi ke DPR baru dijadwalkan pelantikan,” katanya.

Untuk penggantinya, DPP Demokrat sudah mengusulkan nama Suparman yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. “Kita sudah usulkan berdasarkan suara terbanyak berikutnya atas nama Suparman,” ujarnya.

Ditambahkannya, Partai Demokrat berharap proses PAW ini bisa secepatnya selesai. Sehingga Suparman bisa bekerja menggantikan kekosongan anggota fraksi yang ditinggalkan Sofyan Ali. “Tentu ada yang kurang, kita ingin cepat tapi kita ikuti prosesnya,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images