iklan
MUARATEBO, Hingga saat ini baru ada dua parpol di Tebo yang menyerahkan laporan dana kempanye ke KPU. Keduanya yakni, Partai Demokrat dan Partai Hanura.

Anggota KPU Tebo, Alfadli menjelaskan, meski sudah melapor, ada beberapa item dari laporannya yang masih kurang. Untuk itu, pihaknya kembali menyurati parpol yang bersangkutan untuk melengkapi kekurangan tersebut.

“Sejauh ini baru dua parpol yang melaporkan sumbangan dana kampanye untuk periode pertama, priode pertama ini paling lambat sampai tanggal 27 Desember. Dua partai itu pun belum memenuhi syarat karena masih banyak kekurangan seperti ketentuan yang telah diatur,” jelasnya.

Bagi yang tidak menyerahkan laporan periode pertama ini hingga batas waktu yang telah ditentukan, KPU akan mengumumka di papan pengumuman KPU dan juga website KPU Tebo.

Kemudian jika hingga tanggal 2 Maret parpol tidak juga menyampaikan laporan tahap awal dan juga tidak melaporkan rekening khusus parpol maka parpol yang bersangkutan akan di diskualifiasi dari peserta Pemilu 2014. “Kalau tidak dipenuhi maka parpol yang bersangkutan akan didiskualifikasi,” tegasnya.

Sementara itu bagi Caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sampai tanggal yang ditentukan maka akan di batalkan sebagai calon terpilih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images