iklan
KPU memberikan peringatan kepada partai politik maupun paca celon anggota DPD RI untuk menyerahkan laporan rekening khusus dana kampanyenya. Pasalnya, laporan tersebut harus telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi paling lambat tanggal 27 Desember nanti.

Hingga saat ini, baru lima partai yang menyerahkan laporan penerimaan dana kampanyenya, yakni Partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PBB. "Sementara, sampai hari ini (kemarin, red) baru 5 parpol yang menyerahkan laporan periodik laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan rekening khusus,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.

Sementara itu, dari 32 calon DPD baru 13 calon yang sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanyenya. Mereka adalah Anggie Purnama Harahap, Halilintar, Jefri Hendrik, Juniwati, Syarif Gamal, Nuzron Joher, Yopi Muthalib, dan Zulkarnain Alfath.

”Ada penambahan 5 calon DPD yang menyerahkan laporan tersebut. Yakni Abu Bakar Jamalia, Benny Pratama Sofwan, dan M. Syukur. Sedangkan dua lainnya, Sanusi mengaku lupa namanya. Jadi total untuk DPD baru 13 calon yang menyerahkan,” sebutnya.
--batas--
Diingatkan Sanusi, untuk penyusunan laporan harus dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. “Kami mengingatkan teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, untuk rekening dan laporan awal dana kampanye ini disampaikan sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai 2 Maret mendatang. Selain itu, KPU juga meminta agar partai politik menyerahkan laporan periodik. Laporan periodik diserahkan per tiga bulan. Dimana, untuk periode pertama paling lambat diserahkan 27 Desember dan periode kedua pada 27 Maret.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images